BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi di fasilitas kesehatan. Berikut adalah poin-poin penting dari inisiatif ini:
Inisiatif Perlindungan Data Pribadi
- Prioritas Perlindungan Data Pribadi:
- Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menyatakan bahwa perlindungan data pribadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah prioritas utama. BPJS Kesehatan mengelola data lebih dari 98% penduduk Indonesia, dan menjaga privasi serta keamanan data adalah krusial untuk menghindari kerugian finansial dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
- Perlindungan Data di Era Digital:
- Edwin menegaskan pentingnya menjaga data pribadi di tengah kemajuan teknologi. Transformasi digital memudahkan pengelolaan data tetapi juga menambah tanggung jawab dalam melindungi data pribadi di sistem informasi BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
- Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan:
- BPJS Kesehatan mengadakan acara ‘Kick Off Awareness Pelindungan Data Pribadi kepada Asosiasi Fasilitas Kesehatan’ pada 2 September 2024 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan data pribadi di kalangan fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait.
- Kolaborasi dan Pengelolaan Data:
- Program JKN menciptakan ekosistem yang terintegrasi melibatkan berbagai pihak seperti regulator, pemerintah, fasilitas kesehatan, peserta, perbankan, dan organisasi profesi. BPJS Kesehatan juga menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) di fasilitas kesehatan untuk memastikan perlindungan data.
- Keamanan Siber dan Tanggung Jawab Bersama:
- Edwin mengingatkan tentang potensi serangan siber yang dapat menjadi ancaman besar bagi ekosistem JKN dan data pribadi peserta. Keamanan siber dan informasi harus menjadi tanggung jawab bersama di seluruh ekosistem JKN.
- Rencana Peningkatan Kesadaran:
- BPJS Kesehatan menargetkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan data pribadi di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sepanjang bulan September 2024.
Partisipasi dan Hadirin:
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan
- Asosiasi Fasilitas Kesehatan seperti PERSI, ARSSI, PKFI, ASKLIN, ARSADA
- Asosiasi Profesi seperti PB IDI, ADINKES, PDGI
- Pusat Kesehatan TNI dan POLRI
Inisiatif ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk melindungi data pribadi peserta JKN dan memastikan keamanan data dalam ekosistem kesehatan yang luas.
Tinggalkan Balasan