
Jakarta – Dua warga negara China, berinisial XF dan WS, telah ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena mencoba merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi scammer di luar negeri. Kasus ini mengungkap modus operandi baru dalam kejahatan lintas negara yang melibatkan pelatihan dan perekrutan scammer internasional.
1. Penangkapan dan Penyelidikan
Penangkapan XF dan WS berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Jakarta Barat. Petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan mencurigakan di media sosial Facebook. “Patroli siber kami sangat penting untuk mengidentifikasi dan mencegah kejahatan lintas negara. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi menyamar sebagai calon pekerja dan bertemu dengan XF dan WS di sebuah kedai kopi di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja menjalani wawancara dan tes kemahiran komputer, lalu melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri yang menawarkannya pekerjaan sebagai scammer dengan jam kerja sesuai waktu Amerika Serikat.
2. Modus Operandi
Para calon pekerja dijanjikan gaji sesuai performa, serta fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan lolos, mereka diminta untuk segera membuat paspor, dengan biaya pembuatan yang dijanjikan akan diganti oleh perusahaan. “Mereka dijanjikan berbagai fasilitas dan kompensasi untuk memikat calon pekerja,” tambah Nur.
Pertemuan berlanjut dengan penyerahan paspor yang telah dibuat pada Senin, 2 September 2024, di kawasan Glodok. Pada saat itu, petugas berhasil menangkap XF dan WS di sebuah hotel dan menyita barang bukti berupa paspor, laptop, dan ponsel.
3. Status Hukum dan Tindakan Imigrasi
XF dan WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival (VoA). Mereka kini berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan VoA dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Nur.
4. Tindakan dan Apresiasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas. “Keberhasilan ini membuktikan kinerja imigrasi yang sigap dalam penindakan WNA yang merugikan rakyat Indonesia. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian,” ujar Silmy.
Penangkapan ini merupakan contoh nyata dari upaya pencegahan kejahatan lintas negara dan penegakan hukum keimigrasian yang efektif. Imigrasi Jakarta Barat mendapatkan apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap dan menangani kasus ini.
Tinggalkan Balasan