
JAKARTA – Batara Ageng (BA), mantan manajer artis Fuji Utami, dituduh melakukan penggelapan Rp 1,3 miliar dicalonkan sebagai orang.
Terungkap, Batala hanya menerima gaji bulanan sebesar 500.000 rupiah selama bekerja di Fuji.
Tomi Kurniawan, Kasat Reskrim Polsek Jakarta Barat, mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara Fuji dan merek, Batala berhak mendapat 5 hingga 10 persen, meski hanya dibayar Rp 500.000.
“Berdasarkan keterangan kakak FU, kakak BA menerima Rp 500.000 setiap bulannya.
Namun jika ada perjanjian kerjasama dengan instansi, kakak BA mendapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak” kata AKP Tomi Kurniawan dari Mapolres Jakarta Barat. pada Kamis (7 November 2024).
Kolaborasi Fuji biasanya mencakup periklanan, dukungan, konten media sosial, dan bahkan pemotretan.
Seluruh uang kontrak disetorkan ke rekening pribadi tersangka.
“Suster FU sendiri telah melakukan audit internal terhadap keuangannya dan menemukan bahwa sekitar Rp 1,3 miliar yang seharusnya diterimanya ternyata belum masuk ke rekeningnya untuk periode Desember 2022 hingga Desember 2022.
“Perjanjian kerjasama itu Semua ada di akunmu, BA saudara,” jelasnya.
Sebelumnya, Batala Ageng menggunakan dana haram tersebut untuk membayar cicilan kredit apartemen dan mobil.
Dia juga menggunakan uang itu untuk biaya hidup.
“Uang itu digunakan untuk membayar mobil dan rumah pribadi, kemudian uang itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim Polres AKP Jakarta Barat, Tomi Kurniawan, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat.
pada tanggal 21 dinyatakan dalam rilis.
Kamis (11 Juli).
Tomi menjelaskan, hubungan Fuji dan Batara sebenarnya baik sejak awal.
Namun, setelah bekerja beberapa lama, Batala tergoda menggelapkan pendapatan Fuji.
Lebih lanjut, polisi menegaskan Batala tidak pernah melakukan kejahatan apa pun.
“Awalnya hubungan BA dan FU sangat baik.
Dan kesempatan itu dimanfaatkan oleh adik BA untuk sementara waktu menggelapkan dana FU sebesar Rp 1,3 miliar.
(Battala) Tidak ada tindak pidana apa pun.
Tidak ada,” ujarnya .
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Tinggalkan Balasan